Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Diduga memanipulasi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dengan menggunakan nama kapal Tug Boat (TB) Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah II, kedua kapal tersebut beroperasi di seputaran kolam Pelabuhan Belawan tanpa ada surat Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB). Namun TB Mitra Berkah II, masih melakukan kegiatan pengerukan kolam dermaga PT SBA Belawan di DLKR/DLKP Pelabuhan Belawan, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang di pelabuhan.
Sumber medanbisnisdaily.com yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/8/2019), mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, TB Mitra Berkah ll dan tongkang (TK) SML 7 Junior dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia
Padahal TB Mitra Berkah ll dan TK SML 7 Junior diduga tidak memiliki surat SIKK dan surat PPKB.
"Aneh juga, tidak memiliki SIKK dan PPKB kok bisa melakukan pekerjaan pengerukan. Apakah setiap kapal tidak perlu mengajukan permohonan pelayanan PPKB untuk setiap pergerakan kapal, dan adakah undang undang yang mengaturnya," kata sumber tadi.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Sugeng Wibowo, saat dihubungi wartawan via Whatsaap mengatakan dirinya tidak mengetahui, permasalahan TB Mitra Berkah dan TB Mitra Berkah ll. "Saya tidak tahu masalahnya, kebetulan itu ranahnya otoritas pelabuhan," kata Sugeng, singkat.
Tugboat berkapasitas 450 Hp itu diduga telah memanipulasi SIKK yang menggunakan nama kapal TB Mitra Berkah, tetapi di lapangan menggunakan TB Mitra Berkah II. Sementara tongkang SML 7 Junior berkapasitas 1.000 m3 dan long arm excavator kapasitas 0.3 m3 membantu pelaksanaan kerja.
Sedangkan Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Nomor: UM.008/4/10/OP.BLW, tentang pemberian izin kerja keruk kepada PT Lafarge Clement Indonesia dalam rangka pengerukan (maintenance dredging) Kolam PT Lafarge Cement Indonesia, berada di lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Belawan, ditetapkan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan pada 28 November 2018 lalu.
Untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia dengan desain kedalaman -7 LWS dan volume keruk sebesar 60.000 m3 yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Belawan.