Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah mengebut merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menargetkan mengesahkan sebelum 27 September 2019. Mengapa KUHP penting untuk diganti?
"Untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda," demikian pertimbangan draf RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (29/8/2019).
Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KUHP dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini.
KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum penjajah.
Semangat menggulingkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak 1980-an. Sejak saat itu, tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia. Namun, saat naskah RUU KUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu gagal. Selama 30 tahun lebih draf itu teronggok di meja Dewan dan tidak kunjung disahkan hingga hari ini.dtc