Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Personel Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura, Langkat, Kamis (29/8/2019) berhasil menangkap 3 tersangka kasus narkoba, serta menyita 6,31 kg daun ganja kering, secara terpisah dari 2 lokasi berbeda.
Ketiga tersangka yakni MAS alias Wawan (22) warga Dusun Kampung Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Am alias Aran (37) penduduk Dusun V Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan FR alias Fitcher (29), warga Jalan Gunung Agung Lingkungan II, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Arwanda Saputra Sembiring, menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seseorang yang meletakkan ganja di area perkebunan.
"Awalnya kita menerima laporan ada tas yang diduga berisi ganja di area kebun sawit Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura. Informasi tersebut langsung diselidiki," katanya.
Sesampai di TKP, benar saja ada tas ransel hitam yang belum diketahui siapa pemiliknya. Kemudian petugas kepolisian yang sudah dilokasi bersembunyi dan menunggu siapa yang akan datang.
Tidak lama kemudian, petugas melihat pengendara yang diketahui Amran, mengendarai sepeda motor Suzuki FU hitam dengan pelat nomor BK 6693 PAI datang menuju ke arah tas. Saat tas diambil, langsung ditangkap.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Diketahui bahwa ganja itu milik MAS alias Wawan. Atas informasi ini, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Wawan di kediamannya. Tersangka juga kepada petugas mengakui jika barang tersebut memang miliknya.
Berdasarkan pengakuan Wawan, dia mengantarkan ganja itu bersama FR dengan sepeda motor. Hasil interogasi sementara, ganja yang diantarkan Wawan ke kebun sawit, dipesannya dari seseorang berinisial Is, katanya lagi.
Dijelaskan Iptu Arwanda, berdasarkan pengakuannya, tersangka Wawan memesan ganja tersebut dengan menggunakan handphone melalui Is, warga Aceh dengan harga Rp1 juta/kg Sedangkan uang yang sudah dipanjar sebesar Rp 2 juta.
Kini, Is masih dalam pengejaran polisi. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.