| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Nisel. Repa Duha terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Nias sekatan (Niselk) dalam sidang pleno, di Kantor KPU Nisel di Jalan Pelita Pasir Putih, Telukdalam, Senin (2/9/2019). Repa menggantikan Edward Duha yang dicopot DKPP dari jabatan ketua karena melanggar etika terkait masalah distribusi logistik Pemilu pada Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan 5 kecamatan tertunda.
"Berdasarkan hasil pleno yang kami laksanakan tadi, Repa Duha terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan," ujar Eksodi Dakhi, Devisi Hukum Dan Pengawasan Internal KPU Nisel.
Lanjut, Eksodi Dakhi, pleno yang dilaksanakan berjalan dengan baik dan semua Komisioner KPU bersepakat menunjuk Repa Duha sebagai Ketua KPU. Ini juga menunjukkan bahwa lembaga KPU itu Kompak dalam mengambil keputusan.
Tahapan Pilkada 2020, KPU Nisel sedang mempersiapakan prosesnya, terutama dalam kesiapan anggaran. "Kita sudah usulkan anggaranya kepada Pemerintah dan kita berkomitmen untuk mengsukseskan Pilkada 2020 yang akan datang". Tegas Eksodi
Repa Duha mengatakan, sukses atau tidaknya tahapan tergantung pada kekompakan Ke 5 Komisioner KPU.
"Tentu Hal ini tidak terlepas juga dari dukungan Sekretariat KPU dan tidal terlepas juga dari dukungan moral Masyarakat". Kata Repa
Disebutkannya, untuk independensi penyelenggara, Repa Duha menyebutkan bahwa hal itu tidak terlepas dari amanat UU Pemilu dan Azas Pemilu yakni Jujur dan Adil.
Pelaksanaan pleno Pemilihan Ketua KPU Nisel berdasarkan atas Putusan DKPP RI nomor 115-PKE-DKPP/VI/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 yang memberhentikan Ketua KPU Nisel sebelumnya Edward Duha.
Sementara itu, untuk jabatan Divisi pada internal KPU Nisel tidak mengalami pergeseran:
1. Divisi Teknis Penyelenggaraan: Meidanariang Hulu.
2. Divisi Data dan Program: Edward Duha.
3. Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan SDM: Yulianus Gulo.
4. Divisi Keuangan dan Logistik(Kul): Repa Duha. (Ketua KPU nisel yg terpilih).
5. Divisi Hukum dan Pengawasan Internal: Eksodi M. Dakhi

