Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polrestabes Medan menembak mati satu dari 2 pelaku perampokan di toko Alfamart Jalan Kapten Batu Sihombing Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Minggu (28/4/2019). Seorang pelaku lainnya dilumpuhkan di bagian kaki.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, tersangka yang tewas bernama Riki Maulana Lubis (26) warga Jalan Sei Bahorok, Medan. Sedangkan tersangka yang dilumpuhkan berinisial Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40). Polisi juga meringkus Robert Manurung alias Robet (35) warga Jalan Veteran, Helvetia, pelaku penadah barang kejahatan kedua pelaku.
Diketahui, dari toko tersebut, kedua pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 17.984.000, 2 unit Hp (Samsung dan Vivo V13) dan satu dompet berisikan uang Rp.500.000.
"Pelaku juga sempat melucuti pakaian dua wanita penjaga kasir dan mengunci keduanya di kamar mandi," terang Kombes Dadang di RS Bhayangkara Medan, Senin (2/9/2019) sore.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku bernama Dodi. Kemudian dari keterangan Dodi terungkap peran tersangka lainnya bernama Riki.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Namun saat pengembangan mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan.
"Pada saat tersangka Riki menunujukkan dimana barang bukti pisau di daerah Pasar V Tembung tersangka Riky berusaha merebut senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka," beber Kapolrestabes.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Dodi mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di toko tersebut. Uang hasil perampokan itu mereka bagi dua. Dimana tersangka Dodi mendapat bagian sebesar Rp 8 juta dan tersangka Riki mendapat bagian Rp 7 juta.
Kemudian kedua tersangka juga membagikan uang hasil curian tersebut kepada temanya yang bernama Robert sebesar Rp 200 ribu karena merencanakan pencurian tersebut di rumah Robert.
"Tersangka Riki juga merupakan residivis, antara lain kasus perampokan di toko Indomaret pada 2014 di daerah Sunggal dan kasus begal tahun 2016 di Sunggal," tandas Kombes Dadang.