Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Selasa (3/9/2019) terpaksa menembak kaki MH alias Husaini (27) warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, selaku kurir narkoba. Hal ini disebabkan saat ditangkap, tersangka berusaha kabur melarikan diri, meski petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara.
Polisi juga menyita barang bukti 4 bungkus sabu-sabu 250 gram, saat tersangka diringkus di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berkat adanya inforasi dari masyarakat. "Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang Bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu," katanya.
Atas informasi itu, dirinya bersama Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya dapat diperiksa. Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang yang mencurigakan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memeriksa bus tersebut. Kemudian personel Sat Res Narkoba mengamankan pria itu sedang duduk di dalam kendaraan.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dibalik celana panjang yang digunakan tersangka, tepatnya di paha kanan dan kirinya, dengan cara sabu - sabu tersebut di lakban di kedua pahanya. Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuannya, tersangka kurir ini memperoleh sabu- sabu dari seorang pria yang bernama Jamai warga Aceh Timur.
Tersangka disuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang di Surabaya dengan upah sebesar Rp10 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu - sabu tersebut ke tempat yang dituju.