Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menemukan banyak dugaan pelanggaran saat tahapan Pemilu serentak 2019 lalu. Di mana, dugaan jumlah pelanggaran yang ditemukan mencapai 163 kasus. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan, dari 163 dugaan kasus itu yang masuk kategori pelanggaran berjumlah 23 kasus.
"17 kasus di antaranya sudah incrah (berkekuatan hukum tetap), 6 kasus dihentikan," katanya saat rapat koordinasi sentra gakkumdu di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (3/9/2019) malam.
Sedangkan 140 lainnya, kata Andi Rian, kasusnya tidak jelas. "Dari 163 dugaan kasus selama tahapan pemilu didominasi dua kasus, yakni politik uang dan mencoblos lebih dari satu kali," sebutnya.
Sedangkan untuk daerah yang paling banyak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang berada di 5 kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Nias. "Selain Nias, ada juga di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan," bebernya.
Ke depan, lanjut Andi Rian, apa yang berhasil dicapai dapat dipertahankan. Maka dari itu, ia meminta agar tidak cepat puas terhadap sesuatu yang telah dicapai. "Pertahankan dan perkuat sentra gakkumdu," urainya.