Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana kemarin.
Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin menegaskan, meski direksinya ditangkap KPK, operasional perusahaan tak terganggu.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," tutur Irwan dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2019).
Irwan juga memastikan PTPN III akan bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
"PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK," kata Irwan.
Sebagai informasi, Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).(dtc)