Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Atiam Lumhot selaku kurir atau pengantar narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram), dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 8 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Atiam Lumhot selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (4/9/2019) siang.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan, terdakwa merusak para generasi muda. Selain itu, pria berusia 25 tahun tersebut sudah pernah dihukum dalam kasus penipuan. "Terdakwa Atiam Lumhot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambah hakim Ali.
Putusan itu hanya berbeda subsider denda dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Sinurat.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima dan sama dengan JPU. "Terima pak hakim, iya kami juga terima," ucap terdakwa dan JPU Rambo.
Diketahui dalam dakwaan JPU Rambo Sinurat, terdakwa Atiam berhasil ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat sedang beristirahat di rumahnya, berdasarkan keterangan Romes (berkas terpisah). Romes ditangkap lebih dulu pada, 9 Desember 2018 pukul 10.00 WIB.
Kejadian berawal ketika terdakwa Atiam diberikan nomor HP Romes oleh Dian Ariza. Romes merupakan orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kilogram kepada Atiam. Dengan catatan, Atiam harus mengikuti semua petunjuk yang diberikan Romes saat akan melakukan transaksi. "Sekitar pukul 11.00 WIB, atas perintah Dian, Atiam disuruh untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul Nomor 8 Medan," ucap JPU.
Setelah itu, Atiam langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, Atiam menelepon Romes dan memberitahukan bahwa dirinya sudah di parkiran.
Dalam percakapan tersebut, Romes memberitahukan bahwa sabu yang akan Atiam ambil atas perintah Dian sebanyak 2 kilogram ada di dalam bagasi Honda Vario warna biru yang terdapat helm warna merah di kaca spionnya. Kemudian, Romes menyuruh Atiam untuk mengambil kunci motor di bawah tiang listrik. "Pada pukul 18.00 WIB, Atiam langsung mengambil sabu seberat 2 kilogram yang berada dalam bagasi tadi. Namun, Atiam langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," ujar Rambo.
Kepada polisi, Atiam mengaku telah dijanjikan upah oleh Dian sebesar Rp 20 juta yang dibayar setelah pekerjaan menjadi kurir jual beli sabu berhasil. "Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik warna hitam berisi kemasan plastik Teh Guanyinwang berisi sabu seberat 2.000 gram," pungkas JPU.