Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Aduh, sejak pukul 09.00-12.00 WIB tak satupun anggota DPRD memasuki ruang paripurna. Padahal pihak eksekutif sudah menanti. Apa boleh buat, rapat paripurna DPRD Sumatra Utara (Sumut) membahas P-APBD 2019, Rabu (4/9) lalu, gagal lagi.
Ini, sudah ketiga kalinya. Mulanya, rapat paripurna gagal mengesahkan P-APBD 2019 karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi korum pada pada 27 Agustus. Sebelumnya juga tidak memenuhi korum pada Senin (19/8).
Apa gerangan yang terjadi? Menurut Wakil Ketua DPRD Sumut (Fraksi Hanura), Aduhot Simamora kepada medanbisnisdaily.com, terdapat ketidakjelasan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Sumut dengan Kemendagri soal P-APBD 2019.
Syahdan, jawaban pihak Kemendagri sangat normatif. Batas akhir penyampaian P-APBD pada 30 September. Tidak tegas menyebutkan apakah harus dibicarakan kembali antara eksekutif dengan legislatif.
Karena itu, DPRD Sumut akan berkonsultasi lagi ke Kemendagri. Tapi Badan Musyawarah sudah merencanakan pelaksanaan paripurna berikutnya pada 9 September mendatang. Itu jika konsultasi ke Kemendagri menyatakan P-APBD dibicarakan kembali.
Aduhot membantah ada tarik menarik antara pimpinan serta anggota DPRD Sumut dengan pihak gubernur soal permintaan berbagai hal untuk dipenuhi agar pembicaraan soal P-APBD kembali dibuka. Misalnya, soal permintaan proyek, uang jasa selama menjabat anggota dewan dan lainnya.
Apapun soalnya, jika cepat selesai, realisasi P-APBD tak lagi dihadang kasus hukum, karena payung hukumnya sudah ada.
Fenomena ini, maaf, seakan-akan menunjukkan kegemaran politisi “berantem.” Padahal masih banyak pekerjaan rumah Sumut yang belum selesai. Inilah, agaknya, yang disebut dengan culture clash (benturan kultural).
Kemendagri toh sudah menetapkan batas waktu penyampaian P-APBD per 30 September. Saya kira “penyampaian” itu maksudnya sudah jelas dari Pemprovsu ke DPRD. Jadi, tinggal mengeksekusinya belaka.
DPRD berkewajiban melaksanakan hak bujet. Tapi mengapa sudah tiga kali paripurna gagal memenuhi korum? Ada apa sih hubungan antara DPRD dan Pemprov?
Mestilah ditimbang karena terkatung-katungnya nasib P-APBD itu akan mengakibatkan tersanderanya program dan pembanguan.
Saya ragu berbagai OPD takut melaksanakan program jika P-APBD belum disahkan. Mereka khawatir akan menjadi korban penegakan hukum. Ini jelas merugikan kepentingan publik. Masyarakat keberatan jika hanya gara-gara culture clash itu, mereka menjadi korban.