| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat , AKP Teuku Fatir Mustofa Kamis, (5/9/2019) malam mengatakan, pelaku penganiayaan balita hingga tewas dikenakan pasal berlapis.
"Riki Ramadan Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala Kabupaten Langkat, yang merupakan ayah tiri korban dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dikatakannya, akibat penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia, tersangka mengaku, pada Selasa, 27 Agustus 2019, korban dikuburkan oleh tersangka. Istri tersangka atas nama Sri Astuti (28) yang juga ibu kandung korban ikut menguburkan korban.
Terbongkarnya penemuan korban/jenazah balita 27 bulan yang telah membusuk, berawal dari kecurigaan masyarakat Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, yang tidak pernah lagi melihat korban bermain-main sejak 27 Agustus hingga 3 Sepetember 2019.
Setelah ditelusuri, Rabu (4/9/2019) malam, warga dan aparat Koramil dan Polsek Slapian menemukan jenazah korban atas nama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil, telah membusuk, balita 27 bulan yang tewas dianaiaya ayah tirinya.
Warga masyarakat Desa Panco Warno mengatakan, korban meninggal karena penganiayaan berat yang dilakukan ayah tiri korban antara Senin (19/8/2019) - Minggu (25/8/2019) lalu. Tersangka melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat korban dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.
Karena korban meninggal dunia didalam goni, korbanpun dikuburkan oleh pelaku, yakni ayah tirinya yang bernama Riki Ramadan beserta istrinya di bawah lereng bukit.

