Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pencuri ponsel (telepon seluler) ditangkap petugas Polsek Helvetia di Jalan Kapten Muslim, Gang Sepakat, Medan. Pelaku yang diburu petugas itu terlibat pencurian sebuah ponsel android milik korban Gosmatua Harianja (23), warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sepakat, Medan.
"Penangkapan itu berdasarkan laporkan pada tanggal 8 September 2019, " ucap Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Kapolsek mengakui, korban kehilangan sebuah ponsel di saat kejadian korban mencas ponsel di kamarnya dan kemudian korban tertidur. Pelaku mencuri ponsel milik korban merek VIVO Y71 sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia.
Oleh petugas, sambungnya, langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. "Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah korban, " tambahnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Sonic BK 2088 AHZ dan satu unit ponsel android merek Vivo Y71. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandasnya.