Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, menyebut Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dalam bentuk dolar AS terkait pembahasan proyek e-KTP di DPR. Uang itu diserahkan kepada Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR saat itu di sekitar kantor TVRI.
"Iya, (nilainya) Rp 4 miliar, (penyerahan uang) di Bebek Dower, dulu itu tempat Bebek Dower, sekarang nggak ada itu (di sekitar kantor TVRI)," kata Sugiharto ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Sugiharto mengaku uang yang diserahkan kepada Markus Nari itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Awalnya, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen saat itu meminta eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana membantu menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun yang tersedia hanya Rp 4 miliar dari Andi.
"Pertama, saya ngomong sama Anang, tolong bantu saya Rp 5 miliar. Terus dijawab Anang, 'Wah nggak ada duit saya,' saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," kata Sugiharto.
Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu juga bersaksi dalam sidang tersebut. Dia menceritakan telah ditemui Markus Nari, yang meminta uang Rp 5 miliar. Namun Irman menyerahkannya kepada Sugiharto untuk berkomunikasi dengan Markus Nari.
"Terus saya sampaikan, 'Ini Pak Giharto, Pak Markus minta bantuan buat temen-temen di Komisi II tolonglah dibantu kalau dimungkinkan, jangan dipaksakan. Dijawab Pak Giharto, 'Ya saya coba dulu Pak, saya usahakan.' Saya bilang, 'Kalau bisa, tolong silakan saja bicarakan dengan Pak Markus langsung.' Habis itu Pak Markus diajak Pak Sugiharto ke ruangan dia," kata Irman saat bertemu Sugiharto.
Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa kasus proyek e-KTP yang sudah divonis. Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiharto divonis 5 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus Nari juga memperkaya orang lain dan korporasi.
Selain itu, Markus didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus sebagai saksi, dan Sugiharto, yang kala itu berstatus sebagai terdakwa. dtc