Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peneliti Senior INDEF Enny Sri Hartati menilai keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sejak awalnya berdiri sudah cukup membuat takut para pelaku korupsi. Sehingga, dengan adanya revisi Undang-udang (UU) KPK justru dapat melemahkan peran KPK sebagai penegak hukum.
"Keberadaan penegakan hukum, termasuk KPK sebenarnya memberikan shock terapi yang luar biasa. Karena orang akan berpikir berkali-berkali lipat untuk bermain-main dan melakukan abuse of power, apalagi terhadap keuangan negara," tutur Enny di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ia menyebutkan, sebagian besar tersangka korupsi melakukan penyalahgunaan uang negara. Selain itu, kasus-kasus korupsi lain seperti impor juga mudah tercium KPK.
"Di badan eksekutif maupun legislatif hampir semua yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK itu sebagian besar peyalahgunaan keuangan negara. Beberapa kasus izin impor juga, dari komoditas apa pun, dari garam, bawang, dan lain-lain semua tercium oleh KPK ada praktik korupsi," terang Enny.
Selain itu, banyaknya kasus korupsi di tingkat Kepala Daerah yang terjaring KPK ini juga sudah membuktikan baiknya sepak terjang KPK tanpa adanya RUU.
"Kita lihat KPK cukup memberikan shock terapi ke beberapa daerah. Kita lihat banyak Kepala Daerah yang sangat hati-hati dan sampai tidak melakukan tindakan apapun," ucap dia.
Enny mengatakan, RUU KPK yang bisa melemahkan penegakan umum ini juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Ia mencontohkan, ketika ada sebuah tender proyek, maka berpotensi ada perilaku korupsi jika memenangkan pihak yang dekat dengan pemegang kekuasaan.
Kedua hal tersebut, jika terjadi di Indonesia maka dapat menjadi dooms day atau 'kiamat' bagi perekonomian Indonesia.
"Maka jika terjadi pelemahan penegakan hukum dan tidak sehatnya persaingan imbas dari RUU KPK ini, itu akan menjadi doomsday buat perekonomian kita. Itu yang menyebabkan target-target investasi dan perbaikan ekonomi kita tidak akan tercapai," papar Enny.
Namun, ia tidak mengatakan KPK adalah lembaga yang luput dari kesalahan. Menurutnya, KPK tentu memiliki ketidaksempurnaan. Akan tetapi, tujuh poin yang direvisi dalam UU KPK ini tak seharusnya diubah.
"Kita selama ini tidak menilai KPK ini sebagai malaikat. Memang banyak sekali hal-hal yang harus diperbaiki. Tapi kenapa harus tujuh poin itu yang direvisi? Ini tentunya mengacu pada perlemahan," beber dia. dtc