Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi III DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Komisi III DPR dan Kemenkum HAM sepakat RUU KUHP disahkan menjadi UU.
"Baik bapak, ibu sekalian, telah kita tanda tangani bersama dan pandangan fraksi pun telah menyatakan setuju, izinkan saya untuk memberi pengesahan dengan ketok (palu) di dalam rapat tingkat I dalam rapat Komisi III. Bisa disepakati? Pak Menteri sepakat?" kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat kemudian menyatakan sepakat. Begitu pula dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Meskipun disepakati, terdapat sejumlah fraksi yang memberikan catatan, salah satunya Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra menyoroti soal hubungan seksual di luar perkawinan.
"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaran hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," kata juru bicara Fraksi Gerindra Komisi III Faisal Muharam dalam rapat.
Menurut Gerindra, maraknya hubungan seks di luar perkawinan dalam berimbas buruk bagi kehidupan bernegara. Karena itu, Fraksi Gerindra meminta agar ada pemberatan hukuman bagi para pelaku kumpul kebo.
"Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara. Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Fraksi Gerindra DPR menerima RKUHP dengan catatan sebagaimana pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," terang Faisal.
Pengambil keputusan tingkat I ini ditandai dengan penyerahan berkas RUU antara Menkum HAM dengan pimpinan Komisi III DPR. Pengesahan akan dilakukan dalam pengambil keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. dtc