Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan perwakilan mahasiswa se-Indonesia di Istana Merdeka batal dilakukan Jumat (27/9/2019). Ada apa gerangan?
Ternyata, menurut Mensesneg Pratikno, jadwal Presiden Jokowi sangat padat pada Jumat kemarin. “Ya namanya merencanakan, kan bisa saja tertunda," kata Pratikno.
Pratikno menampik anggapan bahwa Presiden Jokowi enggan memenuhi syarat yang diajukan mahasiswa. Sebelumnya, BEM Seluruh Indonesia menolak bila pertemuan dilakukan di istana.
"Aliansi BEM Seluruh Indonesia hanya bersedia bertemu dengan Presiden apabila dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI M. Nurdiansyah dalam pernyataan resminya.
Lagipula, tuntutan mahasiswa pun telah disampaikan secara terbuka, yang populer dengan istilah “Maklumat Tunstaskan Reformasi.” Antara lain, merestorasi upaya pemberantasan KKN. Juga merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk bependapat, HAM, reforma agraria, perlindungan SDA, tenaga kerja dan Ekonomi yang eksploitatif.
“Sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan, melainkan adalah sikap tegas Bapak Presiden memenuhi tuntutan," jelas Nurdiansyah.
Eh, entah kebetulan atau bagaimana, Menteri Sekretaris Negara Pratikno kini sedang mempersiapkan draf Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan menuai prokontra. "Kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno.
Memang, sebelumnya, Kamis (26/9/2019), Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terhadap UU KPK. "Tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," katanya, seusai menerima masukan dari sejumlah tokoh masyarakat sipil di Istana Negara..
Perppu, merunut pasal 22 UUD 1945, berfungsi sama dengan undang-undang. Jika UU dengan persetujuan DPR, maka Perppu adalah domain Presiden tanpa persetujuan DPR, karena ada suatu hal yang sangat genting.
Memang, tafsir yang genting itu sangat subjektif. Tapi gelombang demonstrasi mahasiswa, pelajar dan berbagai elemen yang massif telah mengusik stabilitas politik dan mempengaruhi perekonomian. Perppu adalah salah satu solusi.