Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Syukur Rahmat Giawa (21) warga Jalan Piring, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ini senang saat bebas dari penjara. Namun, tidak bisa senang terlalu lama. Sepekan bebas, petugas Polsek Medan Baru menangkapnya di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba kepada wartawan, Kamis (3/10/2019) mengatakan, pelaku ditangkap terlibat melakukan pencurian satu unit ponsel android pada 24 September 2019, di Jalan Sei Sehalian, Medan, atas laporan korban, Febrian Zendrato (21) warga Jalan Sei Sehalian.
"Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan, " ucap Philip.
Kata Philip, pelaku yang ditangkap itu baru bebas dari penjara namun melakukan aksi kembali untuk mencuri barang - barang berharga milik temannya.
"Tidak kapok pelaku ini dan petugas berhasil menangkap pelaku yang hendak pulang ke kampung halamannya tersebut, " ujarnya.
Tersangaka yang telah dijebloskan ke penjara ini juga banyak cara untuk memperdayai korban yang sudah dikenalinya. "Selalu mencuri di rumah kontrakan temannya, " paparnya.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita satu unit ponsel android Oppo. Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.