Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Apriliani (28), terdakwa pemalsuan surat menjalani sidang perdana (dakwaan) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10/2019) siang. Namun, sebelum memasuki ruang sidang, Apriliani terpantau wartawan memasuki ruangan hakim Jamaluddin, diikuti oleh dua orang yang diduga keluarganya. Tidak tahu apa yang dibahas mereka di ruangan hakim Jamaluddin yang juga merupakan Humas PN Medan itu.
Padahal, di depan ruangan Humas PN Medan jelas tertulis besar-besar 'TIDAK MENERIMA TAMU URUSAN PERKARA'.
Bahkan, sebelum masuk ke dalam ruangan, hakim Jamaluddin dan Apriliani juga terlihat mengobrol serius di depan ruangan tunggu jaksa yang berada persis di samping ruangan Humas PN Medan.
Sekitar 5 menit di dalam ruangan hakim Jamaluddin, Aprliani pun keluar untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan dirinya.
Hakim Jamaluddin yang juga Humas PN Medan saat dikonfirmasi berkilah kalau pertemuan itu membahas perkara.
"Tidak, tidak ada soal perkara," jawab Jamaluddin seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jln Pancing II Lk. II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan seluas 14.910 M2.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH yang beralamat di Jalan Helvetia By Pass No. 108 B, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, terdakwa menjual tanah tersebut berdasarkan Akta No. 20 kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000 dengan dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014," ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.
Lanjut jaksa, bahwa sebelumnya tanah tersebut telah dijual oleh Ny. Djoe Ho/ Ny. Yap Kim Kiok merupakan (nenek terdakwa Apriliani) kepada Mochtar Daud pada tahun 1977 di hadapan Notaris Rachmat Sentosa, SH.
"Setelah mendengar informasi tersebut saksi korban Anto dan Lina merasa keberatan bahwa tanah yang dijual terdakwa tersebut merupakan milik mereka dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4852 dengan luas 2.349 M2," urai jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP subs Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.