Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Aparat Kanwil Bea Cukai (BC) Sumatra Utara bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan 46,5 gram sabu asal Malaysia dengan modus disembunyikan dalam tubuh (back door).
Humas Kanwil BC Sumatra Utara, Amri kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (15/10/2019) mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 129 dari Malaysia mendarat di Terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.
Saat pemeriksasan bagasi seorang penumpang WN Indonesia bernama Am merasa gugup sehingga menimbulkan kecurigaan bagi petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan dan wawancara singkat di meja tumbang dan dilakukan pemeriksaan ion scan ternyata hasilnya positif di dalam tubuh tersangka ada methamphetamine .Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan rontgen ke rumah sakit dan ditemukan benda aneh didalam tubuhnya. Tersangka disuruh mengeluarkan benda aneh di dalam tubuhnya dengan menggunakan sejenis cairan sehingga akhirnya keluarlah 1 kapsul berwarna hitam melalui tinja. Setelah dilakukan uji narcotest di laboratorium akhirnya terbukti isi kapsul positif narkoba jenis sabu seberat 46,5 gram.
Guna proses hukum selanjutnya kata juru bicara Kanwil BC Sumut itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumatra Utara.