Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
edanbisnisdaily.com - Belawan. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan berbagai jenis barang sitaan negara berupa alat elektronik, rokok, pakaian bekas, obat-obatan dan kosmetik di Jalan Anggada Belawan, Selasa (22/10/2019). Barang milik negara yang sudah mendapatkan izin pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tersebut diantaranya 938 ribu batang rokok ilegal, sebanyak 640.000 batang rokok diantaranya merupakan hasil penindakan kerja sama antara Asintel Kodam 1 BB dengan kanwil DJBC Sumut dan 17 balpres sitaan BC Sumut.
Sementara barang milik negara dari KPPBC Tipe Madya Pabeanan B Kuala Namu, berupa pakaian jadi 10.605 pcs, alas kaki sepatu dan sandal 557 pcs, obat-obatan, sextoys 6 pcs dan kosmetik sebanyak 493 pcs, suplemen sebanyak 43 pcs, produk makanan, tumbuhan, mainan anak-anak, handphone 10 unit, kamera digital 4 unit, , alat elektronik kabel USB, PCB, setrika dan lain-lain sebanyak 1.457 pcs, peralatan sparepart bekas, peralatan dapur bekas, peralatan mandi bekas sebanyak 1.825 pcs dengan total kerugian negara mencapai Rp 740 juta.
Kanwil DJBC Sumut melalui Kabid Pencegahan dan Penindakan (P2) BC Sùmut, Sodikin memaparkan, kegiatan pemusnahan bersama ini untuk sekian kalinya. "Terhadap barang yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 740 juta " ujarnya.
Barang tersebut dimusnahkan karena tak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, menganggu stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, guna melindungi produksi tekstil dalam negeri.