| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sarjoni, terpaksa terduduk di kursi roda lantaran tak mampu berdiri apalagi berjalan seperti biasa. Pasalnya, kedua kaki pria berusia 50 tahun itu, ditembus timah panas polisi dalam aksi penyergapannya di Jalan Patumbak Delitua, Aji Baho, Rabu (16/10/2019).
Tak hanya itu, wajah dan kaki pria yang beralamat di Jalan Desa Marendal I, Tanah Garapan PTPN II Marendal / Jalan Pondok Sengon, Dusun IV Marendal itu pun luka dan terlihat babak belur.
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengaku terpaksa melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur terhadap Sarjoni lantaran mencoba melakukan perlawanan kepada polisi.
Tak mau berujung korban menimpa polisi untuk kedua kalinya, pelaku cabul sekaligus pembacok Aiptu Sadiran itupun dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menyebut, tersangka Sarjoni dilakukan tindakan tegas dalam upaya pengembangan guna menunjukan barang bukti parang yang melukai Bintara Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran.
"Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban, tersangka Sarjoni memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki tersangka," ungkap, Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (24/10/2019) siang.
Usai dilumpuhkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia menunjukan senjata tajam yang digukanannya menebas korban.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Sarjoni mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran dan juga merupakan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Sarjoni dilaporkan oleh Susanti dengan bukti lapor LP/1542/VII/2018/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 26 Juli 2018 lalu, atas dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan itu, petugas Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran bersama Aiptu MA Siregar mendatangi kediaman tersangka di Jalan Pondok Sengon, Pasar V Marenda, Kecamatan Patumbak. Penangkapan tersangka pun berlangsung alot. Tersangka kala itu melawan. Ironisnya, tersangka mengambil parang dan mengayuhkannya ke petugas hingga melukai Aiptu Sadiran.
"Akibat penganiayaan itu, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di telinga kanan dan kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri, serta perut. Saat ini korban dirawat di RS. Brimob Medan," papar Kompol Eko.
Berdasarkan informasi, Sarjono merupakan perbuatan cabulnya terhadap tetangganya yang masih kategori anak di bawah umur. Selain itu, tersangka juga diduga kuat mencabuli anak gadisnya sendiri.
"Iya betul bang, tersangka ini juga mencabuli anak kandungnya sendiri," pungkas Kasat.

