| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019) pagi. Diketahui terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017.
"Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh," ungkap Asintel Kejatisu, Andi Murdji didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejati Sumut.
"Dan hari ini, Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Andi Murdji.
Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan," kata Parada.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang, ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.
"Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana," tandasnya.

