| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-kisaran. Tiga warga dari Provinsi Riau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam agenda sidang tuntutan karena kepemilikan narkoba berjenis sabu sabu seberat 60 Kg, pada Selasa (29/10/2019), sore.
Mereka tampak tertunduk pasrah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara . Sebelumnya adapun pengungkapan kasus terhadap trio kurir ini diamankan oleh petugas dari BNN Pusat pada tanggal 12 April 2019 lalu, di Jalan Lintas Sumatera Desa Kebun Kopi Kabupaten Batubara.
Adapun ketiga identitas terdakwa adalah AK, alias Adi,33, warga Jln Dungun Baru, RT 06, RW 02, Desa Dungun Baru, Kec Rupat, Kab Bengkalis, Provinsi Riau, kemudian rekannya SAG, alias Wan,24, warga Jln Batang Tuaka, Gg Rindang, RT 02, RW 02, Desa Pekan Arba, Kec Tembilahan, Kab Indragiri Hilir, Prov Riau, dan ST, alias Awi,36, warga Jln Jati I, Blok N, No 7, RT 02, RW 04, kel Kampung Baru, Kec Senapelan Kota Pekanbaru, Prov Riau.
Kasus ketiganya kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batubara dan dinyatakan bersalah hingga sampai ke meja hijau di PN Kisaran yang dipimpin oleh Hakim ketua Dr Ulina Marbun, SH, MH, dengan hakim anggota Nelly Andriani, dan Boy Aswin Aulia.
“Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu-sabu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara David Prima, didampingi rekannya David dan Essadendra Aneksa, membacakan tuntutannya.
Dalam perkara itu, tiga terdakwa ini dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dihukum dengan pidana mati," kata JPU David.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang diskor hingga minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, usai sidang kuasa hukum terdakwa dari LBH Medan Pos Asahan Rahmad Abdillah, kurang menerima tuntutan itu dikarenakan tiga terdakwa hanya seorang kurir, sedangkan pemilik barang haram itu masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap.
"Kita akan melakukan pembelaan, karena klien kami hanyalah seorang kurir bukan pemilik barang," jelas Rahmad.

