| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 5 orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong dibekuk personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kelimanya adalah, Nofitra Jonson Tampubolon (34) warga Simalingkar yang berperan sebagai pemantau sekitar rumah, Pinolia Pitalis Perangin-angin (38) warga Kwala Bekala yang berperan sebagai pencari rumah sekaligus pengemudi mobil saat aksi pencurian.
Kemudian, Syahrol alias Ompong (35) warga Ladang Bambu Tuntungan yang berperan sebagai penyedia alat dan ekaekutor, Sulaiman Ginting (35) warga Desa Munte Karo yang berperan sebagai eksekutor, dan Antony Pandapotan Hutasoit (35) Kwala Bekala yang berperan sebagai penyedia alat sekaligus eksekutor.
Direktrur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, kelimanya ditangkap laporan korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI Kelurahan Sempakata Medan Selayang.
"Awalnya, Senin (14/10/2019), sekira pukul 17.00 WIB, korban menerima laporan dari menantunya bahwa rumah korban disatroni maling," ungkapnya kepada wartawan didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (30/10/2019).
Setelah dicek, lanjutnya, korban telah kehilangan barang-barang berharganya berupa 1 unit TV LED merk LG 32 inch, 1 TV LED merk Changhong, 30 buah jam tangan, 15 cincin emas, 10 kalung emas, serta 10 mainan kalung raib dibawa kabur para pelaku.
Selain itu, Andi Rian menerangkan, korban juga kehilangan 5 anting berlian, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga lainnya turut digondol pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Lalu korban pun membuat laporannya ke Mapolsek Sunggal," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Kata Andi Rian, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya masing-masing secara terpisah di Kota Medan, Senin (28/10/2019).
Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa uang tunai Rp 1,6 juta, 1 sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 HP Android, 12 jam tangan, 1 unit Laptop, 1 TV LED merk Changhong, 1 kalung salib, 5 anting emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

