Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sofyan Basir lolos dari jeratan hukum setelah divonis bebas dari tuntutan KPK. Namun saat ini KPK tengah memikirkan upaya hukum lain.
"Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Namun Febri belum memastikan kapan kasasi akan diajukan lantaran masih menunggu pertimbangan Pimpinan KPK. Yang jelas, lanjut Febri, hal ini bukanlah yang pertama dialami KPK.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya Sofyan divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.(dtc)