Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Empat pelaku penipuan dan pencurian berkedok sebagai pengusaha kelapa sawit di Surabaya dibekuk. Dari aksi kejahatannya, komplotan tersebut berhasil menguras ATM korban hingga Rp 60 juta.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Nasir (56), Rizal (41), Yamin (45), dan Hendri (35). Seluruh pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam melakukan aksinya, para tersangka mempunyai peran berbeda-beda.
"Keempat tersangka yang kita tangkap ini mempunyai peran berbeda-beda dalam mengelabuhi korbannya. Yang pertama adalah ketua kelompoknya, yang kedua yang membantu menjadi rekan bisnisnya, lalu ketiga sebagai driver dan keempat yang memantau situasi," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
"Dari tangan para tersangka juga kita sita sisa uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 6 juta, handphone, ATM berisi saldo fiktif Rp 1 miliar dan sebuah mobil Toyota Rush yang digunakan para tersangka," imbuhnya.
Leo menceritakan peristiwa penipuan dan pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (29/19). Sedangkan modus yang dipakai adalah menawarkan kerjasama bisnis kelapa sawit dengan korban.
"Dua tersangka (Nasir dan Rizal) ini pura-pura saling tidak mengenal dan berkenalan dengan korban. Setelah berkenalan mereka mengaku dari Kalimantan dan Brunei Darussalam dan menawarkan kerjasama sawit," tutur Leo.
Setelah terlibat pembicaraan antara korban, salah satu tersangka mengaku sedang mencari cangkang sawit dan menawarkan kerjasama dengan keuntungan 5 persen. Untuk meyakinkan korban, salah satu tersangka ini menunjukan isi saldo ATM fiktir mereka berisi Rp 1 miliar.
"Mereka lalu mengaku mencari cangkang sawit dan menawarkan kerjasama dengan keuntungan 5 persen. Untuk meyakinkan korban, saudara Rizal ini memperlihatkan rekeningnya yang berisi saldo Rp 1 miliar dan korban terperdaya," terangnya.
"Korban percaya, lalu korban ini mengambil uang Rp 1 juta. Saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol pin-nya, tersangka Rizal melihat dengan cara mengintip nomor pin yang ditombol oleh Korban," imbuhnya.
Nah, usai melakukan transaksi di mesin ATM, tersangka berpura-pura menanyakan limit transfer dan meminta kartu ATM korban. Saat korban lengah kemudian tersangka menukar kartu ATM korban dengan milik tersangka.
"Dari situ kemudian para tersangka menukar ATM korban dengan milik tersangka Rizal. Setelah itu mereka menguras ATM korban sampai Rp 60 juta," ujarnya.
Menurut Leo, dari pengakuan para tersangka, aksi penipuan dan pencurian ini baru sekali ini dilakukan. Namun pihaknya saat ini masih terus mendalaminya.
"Pengakuan tersangka baru kali ini. Tapi kita masih mendalami," tukas mantan Kapolres Mojokerto itu.
"Atas aksinya tersebut, keempat tersangka saat ini disangka Pasal 378 dan 362 KUHP. Sedangkan ancaman penjara masing-masing yakni 4 dan 5 tahun penjara," tandasnya. dtc