Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wahyu Pradika alias Pulau (25) penduduk Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, merupakan residivis kasus kejahatan penjarahan barang di atas truk/bajing loncat di Jalinsum Langkat. Selasa (5/11/2019) pukul 03.30 WIB dini hari, diringkus Satreskrim Polsek Hinai, Langkat, atas laporan pencurian 1 unit beca motor (betor) yang dilalukannya Jumat 20 September 2019.
Sebelum diringkus polisi, pelaku usai melakukan pencurian betor langsung menghilang dan menjadi buruan polisi. Setelah kembali ke rumah orang tuanya di Pasar V Kebun Lada, pelaku ditangkap polisi.
"Pelaku seorang residivis kasus bajing loncat, dia ditangkap atas didugaan melakukan tindak pidana curanmor betor, sesuai laporan polisi LP/42/IX/2019/SU/Langkat/Sek-Pkl Hinai, tanggal 20 September 2019, atas pengaduan pelapor atas nama Agung Mahatma Gandi (20) penduduk Jalan Simpang Ladang Desa Cempa Kecamatan Hinai, Langkat," sebut Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik.
Didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Nelson Manurung, AKP Sayuti menjelaskan, barang bukti pencurian berupa betor Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam.
Kronologi kejadian, Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 05.30 WIB, pelapor terbangun dari tidurnya, dan rencana pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjung Pura, Namun betor yang parkir disamping rumah atau pelantaran rumahnya tidak ada alias hilang.
Kemudian pelapor bersama-sama saksi mencari dan menanyakan kepada warga sekitar Mess, namun tidak ditemukan. Pelapor merasa dirugikan hingga membuat
laporan ke Polsek Hinai untuk mengungkap dan memproses sesuai hukum yang.berlaku.
"Tadi malam dini hari pelaku berhasil diringkus," jelasnya.