Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatasi banyaknya hukuman para koruptor pesohor yang disunat di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Ketua MA mesti menaruh perhatian lebih pada persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK. Sebab, jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Kurnia menyodorkan bukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu. Di mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik.
"Selain itu Ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana korupsi," ujar Kurnia.
ICW mencatat, setidaknya dalam sepuluh putusan PK yang meringankan narapidana korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan. Misalnya LL Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana korupsi (Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan Sanusi). Lalu Andi Samsan Nganro, yang bersangkutan diketahui meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi (Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan Cahyadi Kumala).
Selain itu Sri Murwahyuni yang juga sama telah meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi (Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar).
"Selama ini publik memahami bahwa upaya pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum di peradilan cukup beragam. Misalnya saja dengan mengajukan gugatan praperadilan, hal ini disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan penetapan tersangka masuk pada objek praperadilan. Sudah barang tentu, dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung dengan bukti baru yang cukup," sambung Kurnia.
Atas fakta di atas, ICW menuntut KPK dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses jalannya Peninjauan Kembali di MA. Selain itu, majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi.(dtc)