Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (11/11/2019) membludak. Hingga sore masih terlihat ramai dibandingkan hari biasa.
Membludaknya pemohon SKCK ini lantaran pemerintah tengah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negero Sipil (CPNS).
"Iya saya mengurus SKCK untuk mendaftar CPNS," ujar Nur Hasni (23) warga Medan Tembung usai mengurus SKCK.
Ia mengatakan butuh waktu dua jam lamanya untuk mendapatkan dokumen SKCK.
"Memang lebih lama daripada biasanya karena ramai sekali, saya mengurus dari jam setengah dua siang (14.30 WIB) ini baru siap jam tiga (16.00 WIB)," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Hardi (22) warga Jalan Amaliun Medan yang mengaku datang ke Polrestabes Medan mengurus SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS.
"Saya dari siang juga, ini mau siap tinggal distempel leges (legalisir)," katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, adapun syarat mengurus SKCK yakni pemohon wajib melengkapi fotocopy E-KTP 1 lembar, fotocopy kartu keluarga 1 lembar, fotocopy akta lahir 1 lembar, dan pas foto 4x6 4 lembar latar belakang merah.
Setelah melengkapi berkas, selanjutnya pemohon SKCK mendaftar lewat aplikasi Polisi Kita Sumut, setelah berhasil mendaftar nantinya akan mendapat nomor registrasi, dan selanjutnya datang ke Polrestabes Medan dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Bagi pemohon SKCK baru wajib diambil sidik jari di ruang perumusan sidik jari, sedangkan perpanjang SKCK dapat langsung memasukan berkas ke loket tersedia. Biaya resmi pengurusan SKCK sebesar Rp30 Ribu.
Diketahui pada 11 November 2019, Pemerintah Pusat membuka lowongan CPNS di Kementerian/Lembaga dan 462 pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota. SKCK merupakan salah satu dokumen dari 6 persyaratan yang diwajibkan.