Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru menangkap seorang pengedar sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera, Blok N, No 47, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka, Ramadhani Alias Dhani (20) warga Bumi Tuntungan Sejahtera itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah botol Aqua/bong, dua buah kaca pirex, enam bungkus plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Riswan Ginting kepada wartawan, Rabu (20/11/2019) pagi mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 17 November 2019, pukul 23.00 WIB, dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki - laki mengedarkan sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera.
Mendapatkan informasi itu, selanjutnya petugas meluncur ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya diketahui ada seorang pelaku yang telah diketahui ciri - cirinya berada di lokasi langsung disergap petugas Polsek Kutalimbaru.
"Pelaku tidak dapat mengelak dan petugas berhasil menyita sabu yang hendak dijual kepada pembeli," ucap Ipda Riswan.
Ipda Riswan mengaku, di wilayah hukumnya peredaran sabu cukup tinggi. Sehingga perlu peran dari masyarakat untuk sama-sama sama melakukan pemberantasannya.
"Kita komit untuk menggempur habis peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru, " tandasnya.