Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satu dari dua orang terlibat melakukan kejahatan di jalan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Dusun IV, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap petugas Polsek Pancurbatu Batu. Pelaku bernama Risco Novanda Tarigan (30), warga Jalan Jamin Ginting, KM 8,5, Gang Nangka I, Medan. Sedangkan teman pelaku bernama Edo (40 ) DPO.
"Pelaku ditangkap berkat laporan korban Eka Suganda (27) warga Jalan Mesjid, Desa Sekip, Gang Kuburan Lubuk Pakam, Kabupate Deli Serdang, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaili Hasibuan kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Dia mengaku, petugas mendapat informasi dari pelapor bahwasanya ponsel android telah di rampok oleh dua tersangka.
Selanjutnya, petugas Pancur Batu langsung menuju TKP di Jalan Jamin Ginting guna melakukan penyelidikan, ketika petugas tiba di TKP dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor, lalu petugas menangkap Risco serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik tersangka.
Sedangkan tersangka Edo melarikan diri serta membawa ponsel rampokan milik korban. Kemudian petugas Polsek Pancur Batu membawa tersangka dan barang bukti ke komando. "Tersangka ini juga resedivis yang baru keluar dari penjara, " tandasnya.