| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Langkat. Akibat mencurian besi tua berkarat jenis valve gate ukuran 6 Inchi milik Pertamina EP Pangkalan Susu, Langkat, Edi Kurniawan (28), Jhonrianto (44) dan Dwi Apriadi (34), ketiganya penduduk Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Jumat (29/11/2019) ditangkap Scurity Pertamina Pangkalan Susu, dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Susu, Langkat.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham, mengatakan, ketiga tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 67/ XI/ 2019/ SU/ LKT/ Sek-Susu tanggal 29 Nopember 2019, yang dilaporkan pelapor atas nama Usman, seorang Security Pertamina EP Pangjalan Susu, ke Polsek.
"TKP pencurian yang dilaporkan pelapor, yakni di kawasan Pipe yard Pertamina (tempat penyimpanan besi) Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu," katanya.
Dijelaskan Kapolsek Pangkalan Susu, pelaku ada 4 orang, namun seorang diantara mereka atas nama Rija, saat ini belum tertangkap karena kabur.
Pada Jumat pukul 01.00 WIB, keempat pelaku bergerak dari rumah pelaku Dwi untuk melakukan aksi pencurian besi Pertamina tersebut, tiba di lokasi ke 4 pelaku memasuki areal Pipe yard Pertamina dan mengambil/mengangkat besi Valve gate Pertamina.
Saat mengangkat besi curiannya, pelaku ketahuan oleh penjaga malam, yakni securyti, langsung dikejar dan 1 orang pelaku bernama Dwi tertangkap dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Susu pukul 14.00 WIB, dilakukan pengembangan hingga 2 orang rekannya berhasil ditangkap.
"Barang bukti hasil curian disita, Pertamina menglami kerugian ditaksir Rp 11 juta," katanya kapolsek.

