Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com - Belawan. Tim Antibandit Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus sekelompok pelaku bajing loncat yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar Jalan RPH, Lingkungan V, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kelompok bajing loncat yang sempat viral di media sosial dan meresahkan pengemudi angkutan barang itu, di antaranya, R alias K (15), warga Jalan RPH, Jupri Winsan Jaya alias Winsan (25) warga Jalan Suasa Tengah Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Ramadhani alias Danu (27) warga Jalan Suasa Selatan, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.
Kemudian, M Thamrin alias Ambin (39) warga Jalan Suasa I, Mabar Hilir, Medan Deli, Yudhio Pradana Nasution alias Dana (24) dan Irwansyah alias Keling warga Jalan RPH, Mabar,Medan Deli.
"Penangkapan sesuai laporan polisi LP / 50 / 2019 / SU / PEL. BEL / SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 30 November 2019," sebut Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari kepada medanbisnisdaily.com, Senin (2/12/2019).
Keenam pelaku berikut barang bukti yang diamankan, kata Edy, diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan, penangkapan keenam pelaku bajing loncat berawal, Sabtu 30 November 2019, sekira pukul 12.00 WIB Tim anti bandit unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap para pelaku bajing loncat yang kerap melakukan pungli, sesuai laporan sejumlah korban.
"Apa bila supir tidak memberikan uang, maka para pelaku akan melakukan kekerasan dengan cara melepar mobil atau memukul pintu mobil," sebut Edy Safari.
Tindakan yang dilakukan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, sehingga Kapolsek Medan Labuhan memeritahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Dari enam pelaku yang berhasil diringkus, empat diantaranya positif mengkomsumsi narkoba yang mengandung zat metamvina, setelah Tim Unit Reskrim melakukan test urine terhadap keenam pelaku. Atas perbuatannya, keenam pelaku melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.