Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, MHusni, mengakui Pemerintah Kota Medan tidak ada memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selama ini, TPS yang ada hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada di pinggir jalan dan pinggir sungai.
Pengakuan itu diungkapkan, Husni, dalam rapat evaluasi anggaran triwulan III TA 2019 dengan Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (3/12/2019) yang dipimpin Ketua Komisi, Paul MA Simanjuntak.
Saat ini, sebut Husni, pihaknya melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) akan membebaskan lahan di sejumlah lokasi untuk dijadikan TPS. "Ada tiga lokasi lahan yang akan kita bebaskan, diantaranya di wilayah Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja," katanya.
Untuk TPA, terang Husni, pihaknya hanya mengandalkan TPA Terjun, sementara TPA Namo Bintang tidak bisa dipergunakan karena terkendala masalah Amdal dari Deli Serdang. "TPA Namo Bintang nantinya akan dijadikan komposing," ujarnya.
Sementara TPA Terjun, sambung Husni, lahannya hanya tersisa 4 hektar lagi. "Sekarang pun ketinggian sampah di TPA Terjun sudah mencapai 45 meter. Namun, sudah ada pihak ketiga yang akan bekerjasama untuk melakukan pemilahan sampah," katanya.
Sebelumnya para anggota dewan, diantaranya Paul MA Simanjuntak, Diko Edy Suranta Meliala, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari dan Sukamto, mempertanyakan persoalan penanganan sampah, RTH, LPJU dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).