Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar sabu-sabu di rumahnya, Gang Damai I, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (3/12/2019) lalu. Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu siap edar dengan berat brutto 4,99 gram. Penangkapan tersangka BS (31) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
BS ditangkap dikediamannya dengan seorang rekannya, RM (42) warga Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Paur Humas, Aiptu J Sitepu kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (7/12/2019).
Sesuai keterangan Kasat Res Narkoba, pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan perederan narkotika yang melibatkan tersangka. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. 23 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 500.000 beserta dua unit hand phone dijadikan sebagai Barang bukti.
"Jaringan tersangka pengedar sabu ini masih di lidik anggota. Dari mana dan kemana, siapa pemasok serta kepada siapa disuplai masih dalam pengembangan. Kita tetap menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh bujuk rayu para pengedar ataupun bandar narkotika. Apalagi sampai masik jaringan sindikat peredaran narkoba," ujar AKP Ras Maju.