Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Banyaknya organsasi advokat dinilai malah memperburuk citra advokat. Padahal, advokat sebagai progesi yang mulia harus memiliki standar yang tinggi.
Salah satu cara menyudahinya adalah rencana merevisi UU Advokat. "Saya kira itu layak untuk dibahas bukan hanya sekadar pembahasan multi bar atau single bar saja tapi bagaimana para organisasi advokat ini juga harus memikirkan standar yang tinggi di organisasinya sendiri," kata anggota DPR Taufik Basari usai acara diskusi dan silahturahmi advokat Indonesia, di Gedung Auditorium Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Rabu (11/12/2019).
Adapun menurut advokat Ali Nurdin, banyaknya organisasi advokat memicu perpecahan. Dikhawatirkan akan berdampak buruk berkepanjangan.
"Sekarang beramai-ramai orang mendirikan organisasi advokat. Saya prihatin jangan sampai organisasi advokat ini menjadi organisasi yang masing-masing bisa mengeluarkan lisensi advokat, mengeluarkan izin praktik menjalankan advokasi. Di mana nanti advokat Indonesia? Di mana ke-Indonesia-an kita? Padahal berdasarkan cerita bang Buyung, para advokat senior berjuang menjaga nama advokat ini. Ada kerinduan dari kami para advokat muda mengapa advokat senior ini tidak bersatu?" ujar Ali.
Adapun menurut pengacara senior yang juga mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, semua hal harus dikembalikan kepada kode etik. Hal itu yang bisa membedakan antara sebuat profesi dengan non profesi.
"Jadi hal paling sederhana membedakan itu ada di kode etik. Organisasi profesi jelas memiliki kode etik yang jelas, ada sanksi yang jelas bagi yang melanggarnya," tutur Gayus.
Sedangkan advokat M Ismak menilai perubahan advokat hanya bisa datang dari diri advokat sendiri. UU hanyalah sarana menuju profesi advokat yang agung.
"Keadaan terkait organisasi advokat ini saya kira harus kita akhiri dengan undang-undang. Harus segera kita akhiri, kalau tidak diakhiri dengan undang-undang akan terus begini, engga kita engga akan ke mana-mana, malah akan menyulut kekacauan. Oleh karena itu saya berharap kepada teman-teman dari DPR, khususnya di Komisi III untuk segera. Jadi apa pun itu nanti bentuknya tahun 2020 mau itu multi bar ataupun single bar harus kita terima dengan baik," pungkas M Ismak. (dtc)