Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto kembali melakukan mutasi terhadap perwira menengah dimasa akhir jabatannya. Mutasi tersebut dikeluarkannya dalam Surat Telegram bernomor ST/1125/XII/KEP/2019 pada tanggal 7 Desember 2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (12/12/2019), dalam Surat Telegram itu disebutkan, bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kembali mendudukkan AKP Edy Safari sebagai Kapolsek Medan Labuhan. Posisi ini menggantikan Kompol Revi Nurvelani yang akan kembali menduduki jabatan sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Padahal berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/1113/XII/KEP.2019 tanggal 6 Desember 2019, Kompol Revi Nurvelani baru saja diangkat sebagai Kapolsek Medan Labuhan. Begitu juga, AKP Edy Safari dipromosikan dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polres Pelabuhan Belawan.
Sedangkan posisi Kabagsops Polres Pelabuhan Belawan selanjutnya juga akan kembali diisi oleh Kompol Mustafa yang sebelumnya baru saja dipercayakan untuk menduduki jabatan sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Terkait adanya mutasi ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan bahwasanya ini merupakan hal yang biasa dijajaran Polri.
"Jadi tidak ada yang aneh. Pak Agus kan masih berwenang mengeluarkan kebijakan, sebelum adanya serah terima jabatan," sebutnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa mutasi dijajaran Polri berbeda dengan mutasi yang ada di pemerintahan daerah. Di mana ketika sudah menerima SK mutasi, maka tidak lagi punya kewenangan.
"Sebab di Polri TR (Telegram) bisa berubah sebelum serah terima (jabatan) dilakukan. Mutasinya juga sudah sesuai prosedur kok," tandasnya.