| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan 3 peraturan presiden (Perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada 3. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Pramono mengatakan tidak ada niatan dari pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pramono menyebut pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? yang diuntungkan adalah pemerintah. karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, Perpres tengah proses penyelesaian. Menteri terkait terlibat dalam penyusunan Perpres KPK.
"Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi, yang jelas dari KemenkumHAM, dari MenPAN-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," ujarnya.(dtc)

