Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Khairuddin alias Udin Lepes (36) penduduk Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Sabtu (28/12/ 2019) ditangkap Polsek Tanjung Pura, Langkat, karena menjadi pengedar sabu - sabu, dengan barang bukti 4,40 gram sabu - sabu.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat mengatakan, sebelum penangkapan, Polsek Tanjung Pura mendapat informasi, bahwa tersangka Udin Lepes memiliki/ menyimpan 1 sak sabu - sabu di dalam tas sandang warna coklat.
"Anggota Polsek mengintai TKP, di depan pintu rumahnya, petugas membangunkan tersangka, setelah bangun, tersangka digeledah dan mencari barang bukti yang ditemukan didalam kamar tidur tersangka berupa 1 sak plastik bening berisi sabu - sabu 4,40.gram," katanya.
Pengakuan tersangka kata Iptu Rohmat, sabu -sabu baru dibelinya untuk dijualnya kembali kepada orang lain di Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Namun sebelum terjual, tesangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Pura guna proses penyidikan.