Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. M Irfan Syahputra Barus alias Ibe (21) penduduk Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Minggu (29/12/ 2019 jam 02.00 WIB dini hari diringkus Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, karena menjual sepeda motor yang dipinjamnya dari rekannya. Sesuai laporan polisi No: LP/33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD TUALANG, tanggal 4 Agustus 2019.
"Ada laporan polisi dari korban atas nama Samijo (46) warga Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, Langkat, pada 2 Agustus 2019. Motornya Honda Suora X 125 warna hitam biru BK 4234 PAP dipinjam pelaku, dan tidak dikembalikan karena sudah dijual pelaku," sebut Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rohmat, Minggu (29/12/2019).
Disebutkan Iptu Rohmat, pelaku M Irfan Stahputra Barus ditangkap saat berada di Linkungan kampung Kede Kelurahan Batang Serangan.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui ada meminjam motor korban, motor itu telah diserahkan kepada rekannya bernama Solar untuk dijual. Hasil penjualan motor, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000. Berdasarkan keterangan pelaku lagi, Solar, telah dijualnya kepada seorang laki-laki di Kota Binjai degan harga Rp 2.300.000.
"Hingga saat ini Solar tidak diketahui keberadaannya dan masuk DPO," sebutnya.