Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) agar pemerintah daerah menyusun rencana darurat (contingency plan). Ini karena Indonesia terus dilanda bencana rutin.
"Kami juga mengusulkan kepada Bapak Presiden terkait dengan Inpres tentang kewajiban daerah untuk menyusun contingency plan karena hampir setiap tahun kita mengalami peristiwa yang rutin," kata Kepala BNPB, Doni Monardo, usai rapat terbatas terkait pencegahan dan penanganan dampak banjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
Saat musim kemarau, ada daerah yang dilanda kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan. Sementara itu saat musim hujan, banjir hingga tanah longsor melanda. Doni menuturkan bencana-bencana ini selalu menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
"Nah dengan adanya Inpres ini diharapkan nanti seluruh komponen pusat yang ada di daerah termasuk unsur TNI/Polri dapat mengingatkan pada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah mulai dari kesiapsiagaan dan upaya-upaya mitigasi dan juga kewaspadaan," ujarnya.
Doni mengatakan Jokowi telah menugaskan Seskab Pramono Anung untuk mempercepat penerbitan Inpres ini. Dia berharap kesiapsiagaan daerah bisa lebih tinggi dengan adanya Inpres ini.
"Mudah-mudahan dengan usulan tadi bisa lebih dipercepat. Jadi Inpres mewajibkan gubernur, bupati, walikota penyusun contigency plan, rencana darurat bila ada kejadian bencana, rencana itu jadi rujukan. Jadi dengan adanya ini, bukan hanya daerah tapi juga unsur pusat di daerah ikut dalam program. Ada TNI, Polri, ada kantor wilayah kementerian/lembaga bisa jadi satu paket," papar Doni.
Dia pun menegaskan bahwa Inpres ini tidak hanya menyasar Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang saat ini terdampak banjir. "Inpres nanti berlaku untuk nasional, bukan hanya daerah itu saja," pungkasnya.
dtc