Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menggelar longmarch sejak pagi, massa Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) akhirnya menduduki Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (8/1/2020) siang. Ratusan petani yang tumpah ke jalan menyebabkan kepolisan menutup satu ruas Jalan Brigjen Katamso, karena massa memenuhi satu ruas jalan. Ruas dari arah Jalan Pemuda menuju Jalan Brigjen Katamso ditutup. Sementara arus sebaliknya dibuka.
Dalam tuntutannya, massa yang didominasi dengan seragam merah menuntut BPN menerbitkan sertifikat atas lahan yang menurut mereka telah dikuasai sejak 1951.
Dalam prosesnya saat ini, warga berhadapan dengan PTPN II yang mengklaim lahan seluas 950 hektar adalah milik perusahaan pelat merah tersebut. "Terbitkan sertifikat atas lahan petani," kata pimpinan aksi, Aris Wiyono dalam orasinya.
Selain menuntut sertifikat, mereka juga mengecam aparat kepolisian yang dinilai mem-back up PTPN II.
"Hentikan segala intimidasi PTPN II kepada warga," tambahnya lagi.
Dalam riwayatnya, menurut petani, pada awal mulanya petani menduduki lahan sejak 1951. Lalu pada tahun 1960 setelah terbitnya UU PA No 5 tahun 1960, mulai ada aktivitas PTPN IX pada areal perkebunan eks Belanda ini. Sejak itu, BUMN itu terus berupaya memperluas konsesi lahan dan menghadapi perlawanan petani penggarap.
Sejak itu, konflik ini terus berlangsung. Pada 1999 digelar RDP yang menghasilkan rekomendasi bahwa lahan yang berada di Desa Simalingkar, Desa Namo Bintang, dan Durin Tonggal bukanlah lahan eks HGU dan agar diterbitkan sertifikat atas lahan seluas 450 hektar yang dikuasai petani penggarap. Namun, rekomendasi itu tidak pernah dijalankan sampai sekarang.
Saat ini, 11 orang delegasi pengunjuk rasa telah diterima oleh Kepala BPN Sumut untuk mendengar langsung tuntutan petani.