| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Timsus Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang hendak menyelundupkan 250 kg ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (8/1/2020) malam.
Keduanya adalah, Adi Syahputra Nasution (25) legawai honorer Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Madina, warga Kampung Sedikit, Gunung Baringin, Panyabungan Timur dan Pandapotan Rangkuti (44) supir, warga Desa Padang Laru, Panyabungan Timur, Madina.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada pukul 23.00 WIB di kawasan lapangan 1 Tor Simarsayang Kelurahan Bonandolok Kecamatan Psp. Utara Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, sebut dia, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit truck yang datang dari Kabupaten Madina hendak menuju ke Sipirok Kabupaten Tapsel sedang membawa narkotika jenis Ganja.
"Kemudian dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Petugas yang melihat truck tersebut melintas di Jalan Abdul Haris Nasution tepatnya di daerah Sihitang kemudian melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut. Sadar dikejar polisi, pengemudi truck tersebut pun mencoba melarikan kendaraannya.
"Kemudian terjadilah kejar-kejaran, sehingga truck tersebut yang dikemudikan oleh tersangka Pandapotan dapat dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang," jelasnya.
Akan tetapi, saat keduanya diamankan, tersangka Adi Syahputra berusaha melarikan diri. Akan tetapi setelah diberikan tembakan peringatan ia tidak mengindahkannya, tersangka Adi Syahputra pun diberi tembakan tegas di kaki bagian kanannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam bak truck sebanyak 8 buah karung berisi 241 bal yang dibalut lakban coklat berisi 250 kg ganja. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidempuan untuk Proses lebih lanjut," pungkasnya.

