Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seekor kucing kuwuk/Babiat Ri (Prionailurus bengalensis) milik seorang warga Damuli Pekan/Serangga, Kecamatan Kauluh Selatan, Labuhan Batu, Sumatra Utara, Ahmad Tarmizi Nasution, diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melalui Seksi Konservasi Wilayah III, Kisaran.
Penyerahan secara sukarela itu dilakukan pada Rabu (8/1/2020). Satwa dilindungi itu kemudian direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, sebelum kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya. Demikian keterangan tertulis Biro Kehumasan BBKSDA Sumut yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (9/1/2020).
"Satwa tersebut berumur 6 bulan dan berjenis kelamin betina," kata Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko.
Sebagaimana diketahui, sambung Andoko, satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.