Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 2 orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Kamis (9/1/2020).
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka tersebut yaitu Suardi Ijaksana Saragih alias Adi (20) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Kemudian, Candra Wardana alias Candra (24) warga Desa percut Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dari Polisi, kedua orang tersangka ditangkap di depan hotel Anugerah Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan. Lalu, petugas memeriksa dua orang tersangka, dan selanjutnya petugas menggeledah kediaman tersangka di perumahan Cemara Madina di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui Kepala Satres narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli SH kepada wartawan membenarkan penangkapan Candra dan temannya Suardi. Ia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
“Sekitar pukul 8.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian di sekitar TKP di depan hotel Anugerah. Tak lama kemudian, anggota melihat ada dua orang yaitu Candra dan Suardi yang mau masuk ke hotel, kita langsung mengamankan keduanya.
“Disitu petugas mendapat barang bukti dari tersangka atas nama Suardi berupa sabu seberat 0,44 gram yang dimasukkan ke dalam dua plastik transparan sebanyak dua paket. Kemudian satu kotak rokok merk Magnum yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkap Rusli.