Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan lakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah siap ditangani selama pertengahan tahun 2018 dan 2019 yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (21/01/2020).
Turut hadir dalam pemusnahan BB ini, Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Bakti Widhiarta, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kasi Intel, Putra Zebua, Kasi Pidum, Ris PH Sigiro, Kasi Datun, Dona Martinus, Mewakil Dinas Kesehatan, mewakili Bawaslu Nias Selatan dan sejumlah staf Kejari lainnya.
Adapun jenis perkasa dan jenis BB yang dimusnahkan antara lain:
1. Perkara pembunuhan terdiridari 1 Perkara
2. Perkara penganiayaan berat terdiri dari 1 Perkara
3. Perkara penganiayaan terdiridari 5 Perkara
4. Perkara judi togel terdiri dari 1 perkara
5. Perkara narkotika terdiri dari 8 perkara
6. Perkara pengancaman terdiridari 1 perkara
7. Perkara pencurian terdiri dari 2 perkara
Sementara BB yang dimusnahkan yakni: 7 buah benda tajam, 4 macanm/jenis peralatan judi, 1 unit Hp dan 2,38 gram narkotika gol. I jenis sabu-sabu.
Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, mengatakan pemusnahan BB ini adalah merupakan amanat vonis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap putusan perkara tindak pidana.
"Pemusnahan ini melaksanakan amanat putusan vonis hakim atas perkara tindak pidana," Ujar Rindang Onasis
Rindang Onasis, menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perkara jenis narkoba dan tindak pidana lainnya karena dapat merusak masa depan dan keluarga.
"Narkoba kalau sudah masuk ranah hukum sudah susah, jadi kita berharap generasi muda Nias Selatan untuk menjauhi Narkoba agar terdapat jiwa yang sehat dan menjauhi jenis perkara pidana lainnya," Imbaunya.
Setelah dilakukan pemusnahan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan BB yang telah dimusnahkan.