Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Mantan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PT PN3) Kebun Huta Padang, Kabupaten Asahan, Mawan Sandra (35) mengaku kecewa karena tak menerima secara penuh pesangon dirinya setelah dipecat dari perusahaan dengan masa kerja 9 tahun lebih sebagai pemanen karyawan tetap.
"Saya sangat kecewa dengan manajemen perusahaan. Karena jumlah pesangon yang saya terima hanya sekitar Rp. 11 juta. Padahal yang saya tandatangani, jumlahnya sekitar Rp. 34,5 juta," kata Mawan, warga Dusun V Desa Sei Nadoras kecamatan Bandar Pasir Mandoge saat bertemu dengan wartawan, kemarin Selasa (21/1/2020).
Diterangkannya, bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah mentransfer uang sebesar Rp. 28 juta lebih ke rekening miliknya. Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah uang pesangon yang ditandatanganinya sebesar Rp. 34 juta, setelah dipotong dengan cicilan utang pribadinya.
"Dari Rp. 28 juta itu, perusahaan meminta saya untuk mengembalikan uang sekitar Rp. 23 juta. Alasannya, karena kelebihan bayar. Dan sudah saya kembalikan," kata Mawan, sambil menunjukkan transaksi di buku tabungannya.
Sebelum di PHK, menurut Mawan, dirinya memang jarang masuk kerja. Sebab kondisi fisiknya kurang sehat setelah menjalani operasi usus buntu, penyakit yang dideritanya. Pekerjaan sebagai pemanen dianggap terlalu berat dan bisa membahayakan dirinya, karena masih dalam tahap pemulihan.
"Setelah operasi, saya pernah minta dipindahkan ke bidang yang lainnya. Tapi ditolak. Alasan perusahaan, tenaga pemanen sangat dibutuhkan," katanya.
Setelah itu, lanjutnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat atas dirinya terhitung tanggal 1 Oktober 2019.
"Karena itulah, saya ingin meminta perlindungan atas hak-hak saya. Dan tidak hanya saya saja. Sebelumnya, ada juga 5 rekan saya yang mengalami nasib serupa," tutupnya.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PT PN III Kebun Huta Padang, Darvin Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal tersebut.
Namun, PHK yang dilakukan perusahaan lantaran Mawan memilih berhenti dengan tidak hormat. "Jadi, bukan karena dipecat. Tapi karena mengundurkan diri secara sepihak," kata Darvin.
Awalnya, kata Darvin, perhitungan jumlah pesangon Mawan memang benar Rp. 34,5 juta. Jumlah tersebut, terdiri dari Uang Pesangon Rp. 21,4 juta; Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 7,1 juta; Uang Pengganti Cuti Tahunan Rp. 1,7 juta; dan Uang Penggantian Perumahan dan Perobahan sebesar Rp. 4,3 juta.
Hanya, jumlah tersebut dikoreksi oleh Auditor menjadi Rp. 11,2 juta, terdiri dari Uang Pisah sebesar Rp. 9,5 juta dan Uang Pengganti Hak Cuti Tahunan sebesar Rp. 1,7 juta. Pembayaran tersebut, menurut Darvin, telah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.