Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak Kecamatan Medan Timur diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Pasalnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.
"Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemkot Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan," ujar Ade Suferi (45), kuasa dari ahli waris kepada wartawan di Medan.
Ade mensinyalir, langkah pihak Kecamatan Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang dilindungi, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.
"Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun lamanya," jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Pasal 372 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'
"Jadi kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri," ancam Ade, seraya menyebut kalau tiga mantan Walikota Medan telah menjadi pesakitan KPK.
Camat Medan Timur, Ody Batubara saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (23/1/2020) pagi mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus hal apapun ke pihaknya.
"Saya tidak akan menjawab dulu sebelum ada pernyataan langsung atau surat resmi kepada saya terkait yang disampaikan 'dipersulit' kepada saya tadi. Karena dari awal kita cukup terbuka untuk melayani masyarakat," jawab Ody Batubara via WhatsApp.
Ditegaskan Ody, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat apapun kalau lah yang mau diurus itu sedang dalam sengketa.
"Yang bilang dipersulit siapa? Coba dia langsung datang ke hadapan saya dan bilang kalau itu dipersulit (mengurus PBB dan SKTS)?. Jadi mending dia datang langsung ke hadapan saya atau mengajukan surat secara resmi ke kita," tandasnya.