Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay. Timo dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilu 2019.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Deliserdang kepada teradu I Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini," bunyi petikan keputusan DKPP. Putusan ini dibacakan Rabu (22/1/2020) petang kemarin dan sudah dimuat di laman putusan DKPP.
Selain mencopot Timo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mulianta Sembiring, anggota KPU Deliserdang selaku teradu III.
Pengadunya adalah Jenda Muli, caleg Golkar Dapil 6 Kabupaten Deliserdang. Warga Jalan Karya Jasa Perbakaran, Lubukpakam ini mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dialaminya pada pemilu lalu. Ia mendapati dugaan pengurangan suaranya di 3 desa di Kecamatan Percut Seituan.
Namun, ia merasa aduannya soal pengurangan suaranya ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU Deliserdang. Oa juga turut melaporkan Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus. Namun, Ali dinyatakan tidak bersalah dan namanya direhabilitasi.
Timo yang dihubungi mengaku sudah mengetahui putusan ini. "Sudah tahu, tapi salinan resminya belum kita terima," kata Timo.