Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dasar penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) 2018. Penggunaan SBH 2018 akan mulai dilakukan pada penghitungan IHK Januari 2020 dalam menentukan inflasi/deflasi.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar, mengatakan, angka inflasi yang dirilis setiap awal bulan dihitung berdasarkan perubahan IHK. Dalam proses pemutakhiran tahun dasarnya dilaksanakan SBH pada tahun 2018.
"Jadi penyajian IHK tahun 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018=100. Selama ini, penghitungannya masih menggunakan SBH 2012," katanya pada sosialisasi Pemutakhiran Diagram Timbang IHK Berdasarkan Survei Biaya Hidup 2018, di Kantor BPS Sumut, Jalan Asrama Medan, Kamis (30/1/2020).
Dinar mengatakan, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi landasan dilakukannya pemutakhiran tahun dasar penghitungan IHK. Perkembangan waktu dan teknologi merubah pola konsumsi masyarakat. Tahun 2012, teknologi untuk akses internet terbatas, umumnya melalui personal komputer atau warnet. Namun sekarang internet dengan mudah diakses semua orang melalui handphone.
Terbukanya akses informasi masyarakat, kata Dinar, menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat. Ketika pola konsumsi masyarakat berubah, perlu dilakukan pemutakhiran paket komoditas (barang dan jasa) yang dikonsumsi masyarakat dalam penghitungan angka inflasi. Agar angka inflasi yang dihasilkan lebih relevan.
Selain itu, dilakukan penyempurnaan metodologi sesuai Standar Internasional agar angka inflasi yang dihasilkan sesuai dengan panduan penghitungan inflasi internasional. Maka perlu dilakukan penyempurnaan penghitungan sesuai buku manual yang diterbitkan United Nation (UN).
Secara nasional, kata Dinar, ada pengurangan jumlah komoditas yang dihitung, dari 859 komoditas menjadi 835 komoditas. Sementara untuk kota-kota yang masuk IHK, akan mengalami pertambahan maupun pengurangan.
Untuk Kota Medan sendiri, jumlah komoditas SBH 2018 berkurang dari 399 menjadi 378 komoditas. Sementara tiga kota lainnya naik, seperti Sibolga menjadi 340, Pematangsiantar 369 dan Padangsidempuan 359. Sedangkan untuk Kota Gunungsitoli jumlah komoditasnya 284.
Selain dilakukan pemutakhiran diagram timbang untuk mengukur IHK juga dilakukan pemutakhiran Nilai Tukar Petani (NTP). Ada beberapa perubahan dalam penghitungan NTP menggunakan tahun dasar 2018, seperti pertambahan jumlah sampel. Kemudian penghitungan nilai yang dibayar petani menggunakan hasil survei sendiri dan tidak lagi berdasarkan Susenas.
"Kalau untuk NTP, kita menggunakan hasil survei sendiri dan tidak lagi berdasarkan Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional). Tetapi metodologi yang kita pakai tetap," kata Dinar.
Kemudian, pada penghitungan NTP tahun dasar 2018, BPS memasukkan konsumsi rumah tangga sebagai komponen yang dihitung. Sebelumnya jika menggunakan tahun dasar 2012, hal tersebut tidak dihitung.